Jumat, 04 Desember 2009

Rumpon dari Ban Bekas, Berbahayakah?



Selama ini kita mengenal salah satu alat bantu penangkapan ikan yang oleh masyarakat nelayan dikenal sebagai alat pemikat ikan, yaitu rumpon. Alat ini tersusun dari beberapa komponen, antara lain rakit, atraktor, tali rumpon, dan jangkar. Dengan makin majunya teknologi, rumpon telah menjadi salah satu alternatif untuk menciptakan daerah penangkapan buatan dan manfaat keberadaannya cukup besar. Sebelum mengenal rumpon, nelayan menangkap ikan dengan cara mengejar atau menangkap kelompok ikan di laut. Kini, dengan makin berkembangnya rumpon maka pada saat musim penangkapan, lokasi penangkapan menjadi pasti di suatu tempat. Dengan tertentunya tujuan daerah penangkapan maka nelayan dapat menghemat bahan bakar, karena mereka tidak lagi mencari dan menangkap kelompok renang ikan dengan menyisir laut yang luas.

Nelayan di beberapa daerah telah banyak yang menerapkan teknologi rumpon ini. Di Utara Pulau Jawa telah lama mengenal rumpon untuk memikat ikan agar berkumpul di sekitar rumpon, sehingga memudahkan penangkapan. Berbagai alat tangkap digunakan di sekitar rumpon, antara lain alat tangkap lampara, pukat cincin, dan payang. Sedangkan di Propinsi Maluku Utara dan Sulawesi Utara, para nelayan telah mulai mengenal rumpon, digunakan untuk memikat ikan permukaan (pelagic fish), antara lain: ikan selar, ikan layang, ikan kembung. tuna, dan cakalang agar berkumpul sehingga memudahkan nelayan yang menggunakan alat tangkap huhate dan pancing tangan.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan aturan tentang pemasangan dan pemanfaatan rumpon tahun 2004. Berdasarkan kajian, penggunaan rumpon dapat menghemat penggunaan BBM dan waktu tangkap bagi nelayan, serta meningkatkan hasil tangkapan hingga tiga kali lipat. Berdasarkan data dari Ditjen Perikanan Tangkap, kebutuhan rumpon buatan di seluruh Indonesia mencapai 3 juta unit, sementara realisasi baru sekitar 500 unit. Sebanyak ”17 persen produksi ikan di Indonesia dari pantura dengan 1,7 juta nelayan yang bekerja di sektor perikanan. Namun, akhir-akhir ini kondisi nelayan semakin berat,” tandas Ali Supardan, Dirjen Perikanan Tangkap.

Ban Bekas, berbahaya?

Sejak tahun 2003, berkembang bahan baku pembuatan atraktor rumpon yang memanfaatkan limbah ban bekas untuk mengurangi limbah di darat. Beberapa pemerintah daerah juga telah menerapkan kebijakan pembuatan rumpon dari ban bekas di kawasan perairan mereka yang terumbu karangnya rusak dengan tujuan selain menjadi rumah ikan juga diharapkan menjadi tempat tumbuh organisme karang yang kemudian berkembang menjadi kawasan terumbu karang baru.

Tire Reef. Photo credit: Matthew Hoelscher


Namun seberapa efektif ban bekas efektif menjadi rumah ikan dan menjadi media tumbuh karang?

Kepala Pusat Data dan Informasi D

epartemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Soen’an Hadi Poernomo mengemukakan bahwa ban bekas mengandung senyawa dioksin, yaitu ”2,3,7,8-toxic strong TCDD” yang membahayakan kesehatan makhluk hidup.


Studi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) itu menyebutkan, senyawa itu mengandung racun yang berbahaya dan memicu penyebab kanker. Amerika Serikat, lanjtnya, telah menghentikan penggunaan rumpon ban bekas sejak 2005 dan menyiapkan US$ 34 juta untuk mengambil rumpon ban bekas di laut

Menurut Jamaluddin Jompa, Sekretaris Eksekutif COREMAP II yang juga pakar terumbu karang, isu ban bekas sebagai rumpon sendiri marak didiskusikan di coral-list (mailing list international berbasis di USA) di era awal thn 90-an, dan banyak negara yang dikritisi (termasuk Indonesia) karena mengintroduksi bahan ban bekas yang sesungguhnya terbuat dari bahan sintesis bahan bakar minyak. Oleh karena disamping tidak ramah lingkungan juga dapat mengurangi nilai estetika, khususnya jika berada di laut dangkal atau di sekitar terumbu karang. Di era tahun 70-an Australia pun pernah introduksi bahan ban bekas untuk FAD, tapi sejak lama tidak direkomendasikan lagi, jangan sampai, karena "lack of information" kita justru mengulang hal-hal yang telah lama ditinggalkan negara lain, "lanjutnya.

Lebih lanjut, Jamaluddin Jompa mengatakan pernah melakukan survei terhadap 2 artificial reef dari ban bekas di Kep Spermonde, setelah hampir 10 tahun lamanya berada pada kedalaman 10 meter, bentuknya tidak menarik dan sangat kurang karang scleractinian yang recruit pada ban bekas tersebut , justru yang banyak menempel hanya sejenis tunicata dan turf alga yang tidak membentuk reef. Sebagai perbandingan, dengan bahan lain seperti semen, recruitmen biasanya sudah mulai banyak kelihatan hanya dalam kurun waktu 1 tahun.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri telah meminta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan penggunaan rumpon (rumah ikan di laut) dari ban bekas yang ditebar sejak 2003. Permintaan itu disampaikan dalam Temu Wicara Presiden dengan Petani di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Cirebon, Rabu (17/9) siang.

Pro Kontra

Beberapa pihak menyikapi hal tersebut dengan mengemukakan sebaiknya pemerintah tidak tergesa-gesa mengambil keputusan tersebut. Kepala Bidang Penyebaran Teknologi Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan (BPPI) Semarang Nur Bambang mengemukakan, indikasi bahaya rumpon ban bekas masih harus dibuktikan dan diuji melalui riset pemerintah. Menurut Nur, penggunaan ban bekas selama ini sudah menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat, di antaranya dipakai pada sumur-sumur air masyarakat untuk mengerek ember air. (Kompas Online)

Sementara, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan Ali Supardan mengemukakan, pihaknya segera menerbitkan surat edaran tentang larangan penggunaan ban bekas sebagai bahan baku rumpon. Sebagai pengganti rumpon ban bekas, pihaknya sedang mengkaji penggunaan rumpon berbahan baku semen atau plastik. (Kompas Online)

Terhadap kasus sejatinya memang akan menimbulkan beberapa pertanyaan-pertanyaan. Misalnya apakah benar bahwa ban bekas mengeluarkan senyawa kimia berbahaya? jenis senyawa apakah itu dan berapa mulai dikeluarkan setelah terpapar di media laut? bagaimana dengan ikan yang terpapar senyawa tersebut dan dampak terhadap manusia yang mengkonsumsi ikan? Apakah juga berlaku untuk rumpon permukaan atau hanya untuk rumpon dasar (artificial reef as FAD) ? Dampak potensial pelarangan tersebut terhadap sosial ekonomi perikanan Indonesia? terhadap ekspor? Apakah akan dimasukkan dalam daftar IUU Fishing?

Dalam waktu dekat (setelah Idul Fitri 1429 H), Mitra Bahari akan menggelar diskusi untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul seputar isu ini. Kegiatan ini akan menghadirkan pakar-pakar di bidang kelautan dan perikanan khususnya teknologi penangkapan ikan. Hasil diskusi ini akan tertuang menjadi bahan rekomendasi kebijakan yang merupakan salah satu pilar kegiatan utama program Mitra Bahari. [ns]

* Disarikan dari beberapa sumber media online dan mailing list mitra bahari (Jumat, 26 September 2008 07:00)

Tidak ada komentar: